Arti DP (Down Payment) dalam Transaksi Jual Beli

Arti DP down payment uang muka panjar persekot

 

Dalam transaksi perdagangan atau jual beli kita seringkali mendengar istilah-istilah yang khusus. Bagi mereka yang berprofesi sebagi pedagang tentu tidak asing lagi dengan istilah-istilah khusus dalam jual beli. Namun jika ada orang awam ada yang kurang familiar dengan istilah khusus tersebut, maka itu sesuatu yang wajar saja.

Saat anda melakukan membeli kebutuhan harian di pasar tradisional atau minimarket, anda hanya perlu melakukan pembayaran sesuai dengan pembelian anda. Ini adalah transaksi jual beli yang paling umum dan sederhana. Namun jika anda membeli barang tertentu yang bukan barang sederhana, anda mungkin akan akan melakukan pembayaran secara bertahap.

Transaksi jual beli yang tidak sederhana ini, kadang menggunakan istilah khusus agar tidak menimbulkan salah pengertian. Salah satu istilah khusus dalam dunia perdagangan atau jual beli adalah down payment atau yang biasa disingkat dengan DP. Apa itu DP? Mengapa perlu DP? Berikut pembahasannya.

 

Pengertian DP (Down Payment)

Down payment (DP) secara harfiah berarti uang muka atau panjar atau persekot. Definisi down payment atau uang muka adalah sejumlah uang yang dibayarkan untuk pembelian sesuatu yang merupakan sebagian tertentu dari total harga yang harus dibayarkan dalam skema pembayaran bertahap.

DP angka nominal

Misalkan anda akan membeli sebuah rumah dengan harga 500 juta rupiah secara kredit, anda harus membayar DP sebesar 20%. Jadi anda membayar DP sebesar 20% dari 500 juta rupiah, yaitu 100 juta rupiah. Sisanya dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.

 

Mengapa Perlu DP?

Mengapa perlu ada pembayaran dengan down payment atau uang muka? Ada beberapa alasan mengapa skema pembayaran dengan DP diberlakukan. Hal ini tentunya didasarkan prinsip saling tidak merugikan kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli.

Transaksi dengan uang muka perlu dilakukan pada pembayaran dengan angka nominal uang yang besar dan tidak bisa langsung dilakukan serah terima barang atau transaksi berdasarkan akad kredit. Dalam hal ini, uang muka yang dibayarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli menegaskan transaksi jual beli sudah mengikat kedua belah pihak.

Uang muka perlu diberlakukan untuk transaksi dimana serah terima tidak dapat dilakukan langsung karena berbagai alasan. Jika anda memesan pagar teralis, pembuat pagar perlu waktu beberapa hari untuk mengerjakannya. Di sisi lain pembuat pagar memerlukan biaya untuk membeli bahan pagar tersebut. Jika anda membatalkan pesanan, maka pembuat pagar akan mengalami kerugian. Dalam hal ini anda mungkin akan diminta untuk membayar DP dengan besaran tertentu.

Uang muka diberlakukan untuk transaksi dengan skema kredit. Dalam hal ini uang muka bisa relatif sangat beragam bergantung besarnya nilai transaksi dan kompleksitas transaksi. Untuk pembelian sepeda motor, uang muka bisa berupa satu kali biaya cicilan ditambah biaya administrasi persuratan. Sedangkan untuk pembelian rumah relatif lebih besar umumnya antara 10% sampai 30% dari harga cash rumah tersebut.

DP angka persen

 

Pengertian TDP

Selain istilah down payment (DP), ada juga istilah total down payment (TDP). Bergantung pada nilai dan kompleksitas tansaksi terkadang ada biaya lain yang harus dibayar pembeli saat membeli suatu barang atau layanan. TDP adalah DP ditambah dengan biaya-biaya lain diluar harga barang.

Saat anda membeli mobil atau motor, ada biaya-biaya lain yang berkaitan dengan administrasi persuratan. Pembeli kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan pajak tahunan. Jika anda membayar DP untuk pembelian kendaraan termasuk biaya lain-lain tersebut, maka dikatakan anda telah membayar TDP.

Saat membeli rumah secara kredit, anda pada dasarnya dikenakan biaya balik nama, biaya notaris, pajak, dan biaya lainnya yang mungkin tidak dijelaskan dalam brosur promosi. Down payment yang ditentukan salesman belum tentu meliputi biaya-biaya lain tersebut. TDP pembelian rumah adalah DP ditambah biaya lain-lain tersebut.

 

Penentuan Besarnya DP

Pada dasarnya tidak ada ukuran standar besarnya DP. Besarnya DP pada prinsipnya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Perusahaan yang menjual barang atau jasa, umumnya menetapkan DP minimal untuk harga yang mereka tetapkan. Penentuan besarnya DP tersebut untuk mempermudah konsumen dalam menghitung berapa besarnya nilai DP yang harus dibayar.

Perhitungan DP dapat juga diterapkan berdasarkan persentase harga jual. Biasanya penjualan properti dan kendaraan dengan skema kredit menerapkan besara DP dalam persen. Produk dengan harga yang berbeda memiliki persentase DP yang sama, sehingga nilai nominalnya proporsional dengan harga.

Ada pula produk yang dijual dengan mengenakan DP dengan nilai nominal yang tetap. Biasanya hal ini diberlakukan pada penjualan produk yang tidak memiliki resiko tinggi. Berapapun harga produknya, besaran nominal DP sama untuk semua produk.

DP nol persen

 

Pengertian DP Nol Persen

Anda mungkin sering melihat brosur, spanduk atau baliho yang menyebutkan harga promo DP nol persen. Biasanya ini berlaku pada promo produk yang dijual dengan paket kredit. Perlu diketahui bahwa DP nol persen artinya anda langsung membayar cicilan pertama. Selain itu anda sangat mungkin akan dikenakan biaya lain-lain. Jadi perlu disikapi secara bijak bahwa anda tetap harus menyediakan pembayaran awal meskipun anda membeli produk tersebut tanpa DP.

 

Hal-hal yang Perlu Diketahui dalam Pembayaran DP

Dalam melakukan transaksi jual beli dimana anda sebagai pembeli, ada beberapa hal yang sebaiknya anda pastikan berkaitan dengan DP. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman. Beberapa hal yang perlu anda konfirmasi dengan penjual antara lain sebagai berikut.

  • Apakah DP sudah termasuk biaya-biaya lain
  • Apalah DP hangus jika anda membatalkan transaksi
  • Jika skema cicilan, apakah DP termasuk cicilan pertama
  • Apakah akan ada kemungkinan perubahan harga atau cicilan di kemudian hari pada transaksi kredit
  • Konsekuensi hukum seperti pengalihan hak, over kredit, perubahan spesifikasi produk/layanan