Produk-produk yang berkaitan dengan kesehatan harus diawasi dengan ketat. Di Indonesia, produk makanan/minuman, obat, kosmetik, dan produk perawatan tubuh harus mendapatkan sertifikasi dari instansi berwenang antara lain kementrian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Khusus produk yang mencantumkan label produk halal, harus mendapatkan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Produk makanan/minuman dalam kemasan, obat, kosmetik dan produk perawatan tubuh harus aman dipergunakan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh produsen. Oleh karena itu pada kemasan produk tersebut harus mencantumkan batas waktu aman. Lewat dari batas waktu aman tersebut, produk disebut kadaluarsa (expired). Jika sudah kadaluarsa maka produk tersebut sudah dianggap rusak dan tidak aman untuk digunakan karena dapat membahayakan kesehatan.
Masyarakat selaku konsumen harus pula turut waspada dengan memperhatikan kelayakan produk makanan/minuman, obat, kosmetik dan produk perawatan tubuh agar terhindar dari penggunaan produk yang kadaluarsa. Produsen diwajibkan mencantumkan batas aman produknya pada bagian luar kemasan agar diketahui oleh penjual dan konsumen. Penjual/pengecer dilarang memajang apalagi menjual produk yang sudah kadaluarsa.
Beberapa produk menyebutkan secara eksplisit “Batas Kadaluarsa” produk tersebut. Namun standar hanya mewajibkan produsen mencantumkan informasi kelayakan produk tersebut dalam bentuk kode-kode. Oleh karena itu sebaiknya masyarakat selaku konsumen memahami kode-kode tersebut.
MFG Date (Manufacturing Date, Tanggal Produksi)
Manufacturing Date biasanya disingkat dengan MFG Date atau MFD. Manufacturing Date yang secara harfiah berarti “tanggal pembuatan” adalah tanggal produk tersebut dibuat oleh produsen. Tanggal pembuatan produk ini menjadi patokan penentuan batas waktu kadaluarsa produk tersebut. Misalkan suatu produk minuman kesehatan berdasarkan sertifikasi layak dikonsumsi selama 6 bulan sejak dibuat. Jika produk tersebut diproduksi tanggal 4 November 2018 maka batas kadaluarsanya adalah 4 Mei 2019.
Konsumen pada umumnya cukup mengetahui batas kadaluarsa produk. Kode MFG lebih bertujuan sebagai referensi produsen dan badan pengawas. Bagi penjual, kode MFG dapat digunakan untuk mendapatkan stok produk terbaru. Konsumen juga dapat menggunakan informasi tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk memilih produk secara lebih aman.
EXP Date (Expiring Date, Tanggal Kadaluarsa)
Expiring Date kadangkala disingkat dengan ED atau E. Expiring Date yang secara harfiah berarti “tanggal kadaluarsa” adalah tanggal produk tersebut dinyatakan kadaluarsa sehingga dianggap “basi” atau rusak sehingga tidak layak digunakan. Misalkan suatu produk perawatan tubuh memiliki batas kadaluarsa tanggal 4 Januari 2019, maka sejak saat itu produk tersebut tidak layak digunakan.
Konsumen wajib mengetahui batas kadaluarsa produk. Kode batas kadaluarsa produk harus dicantumkan di bagian luar kemasan. Jika penjual memberikan produk yang kode kadaluarsanya tidak terlihat jelas maka konsumen seharusnya menolak.
BATCH No (Batch Number, Nomor Kelompok)
Batch number secara harfiah berarti “nomor kelompok” adalah nomor kode suatu kelompok produk yang diproduksi secara massal. Misalnya, saat membuat tablet obat batuk, pabrik membuatnya sekaligus dalam jumlah besar (jutaan tablet). Pembuatan dilakukan dengan mencampurkan berbagai bahan yang diperlukan dalam tangki pengolahan yang besar. Semua tablet yang dibuat dalam satu kali proses pengolahan tersebut memiliki nomor batch yang sama.
Nomor batch berguna bagi produsen dan badan pengawas sebagai metoda kontrol kualitas. Jika terjadi kasus adanya tablet yang tercemar bahan berbahaya atau memiliki kandungan unsur tertentu melampaui batas yang aman, maka seluruh produk dalam kelompok tersebut (nomor batch-nya sama) harus ditarik dari pasaran dan dimusnahkan.
Meskipun namanya nomor batch, bisa jadi kode ini terdiri dari angka dan huruf. Jika produsen memproduksi produk yang sama di beberapa pabrik berbeda, maka nomor batch juga mengandung kode pabrik yang memproduksinya.
Lalu apa guna nomor batch bagi konsumen? Pada dasarnya konsumen tidak perlu tahu tentang nomor batch produk. Khusus untuk produk obat, konsumen dapat mengecek keberadaan nomor batch untuk meyakinkan bahwa produk tersebut asli. Untuk produk bukan obat, nomor batch seringkali tidak dicantumkan secara eksplisit pada setiap kemasan produk tetapi cukup berupa kode produksi pada karton kemasan.