Berapa Penghasilan Minimal yang Wajib Zakat?

Berapa penghasilan minimal yang wajib zakat penghasilan

Zakat adalah salah satu kewajiban dari 5 Rukun Islam. Zakat pada dasarnya adalah harta yang dikeluarkan seseorang yang terkena kewajiban zakat untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Ada 8 golongan (asnaf) zakat yaitu (1) Fakir, (2) Miskin, (3) Amil (Pemungut zakat), (4) Mualaf (orang yang baru masuk Islam), (5) Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), 6. Gharimin (orang yang berhutang untuk biaya hidup) (7). Fi Sabilillah ยท (8) Ibnu Sabil (orang yang kehabisan biaya di jalan Allah).

Zakat adalah perintah Allah SWT. Muslim yang menunaikan zakat adalah dalam rangka memenuhi kewajiban. Zakat adalah salah satu ciri orang yang beriman dan bertakwa.

Membayar zakat bertujuan untuk membersihkan harta. Secara hubungan dengan sesama muslim, zakat bertujuan membantu muslim yang sangat membutuhkan. Hal ini hendaknya menjadi motivasi bagi setiap muslim yang mampu secara syariat untuk membayar zakat.

Pada dasarnya zakat dibayarkan atas kepemilikan harta. Artinya hanya muslim memiliki kecukupan yang wajib untuk membayar zakat. Jadi tidak semua muslim wajib membayarkan zakat. Sebaliknya seorang muslim bisa jadi berhak menerima zakat menurut ketentuan hukum Islam.

Zakat dalam Islam secara garis besar terdiri dari dua jenis yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok dibayarkan setiap bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Zakat Maal adalah zakat harta yang dibayarkan setiap tahun berdasarkan nisab dan haul harta yang dimiliki.

Salah satu bentuk zakat maal adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat ini berkaitan dengan harta yang diperoleh sebagai gaji atau upah.

Uang rupiah

 

Pengertian Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah kewajiban membayar zakat atas pendapatan yang diperoleh seseorang atau keluarga dalam satu periode tertentu. Zakat penghasilan termasuk dalam zakat maal, yaitu zakat yang berhubungan dengan harta benda dan pendapatan. Bagi individu atau keluarga yang memiliki pemasukan keuangan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, zakat penghasilan menjadi salah satu cara untuk berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan.

 

Dasar Penetapan Kewajiban Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)

Ketentuan mengenai wajib zakat atas gaji dan penghasilan ditetapkan dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984M dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padangpanjang pada Januari 2009. Selain itu, pemerintah RI juga telah menetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 3 Tahun 2003 mengatur nisab zakat penghasilan dihitung berdasarkan harga emas. Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama No.31 Tahun 2019 perubahan kedua, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52 Tahun 2014 mengkukuhkan nisab atas gaji yang dihasilkan dari sebuah profesi.

 

Jumlah Penghasilan Minimal yang Wajib Zakat (Nisab)

Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasarnya tetap sama yakni telah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah jumlah harta minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Haul adalah batas waktu kepemilikan harta yaitu 1 tahun. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Jadi orang yang memiliki penghasilan pertahun senilai 85 gram emas dalam 1 tahun wajib membayar zakat penghasilan (zakat profesi). Besarnya zakat senilai dengan zakat emas yaitu 2,5 persen.

Penghasilan minimal zakat penghasilan zakat profesi

 

Contoh Pendapatan yang Termasuk dalam Zakat Penghasilan

Pendapatan yang termasuk dalam zakat penghasilan mencakup berbagai sumber penghasilan, antara lain:

  1. Gaji atau Upah: Pendapatan yang diterima dari pekerjaan sebagai karyawan atau pekerja lepas.
  2. Hasil Usaha: Pendapatan dari bisnis atau usaha yang dijalankan oleh individu atau keluarga.
  3. Penghasilan Investasi: Pendapatan dari bunga bank, dividen saham, atau keuntungan dari investasi lainnya.
  4. Penghasilan Properti: Pendapatan dari penyewaan properti atau real estat yang dimiliki.
  5. Honorarium: Pendapatan dari pemberian jasa atau keahlian tertentu, seperti konsultan atau pengajar.
  6. Bonus atau Tunjangan: Pendapatan tambahan yang diterima selain dari gaji atau upah.

Menghitung zakat penghasilan

 

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)

Jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total pendapatan kotor yang diperoleh.

Contoh 1
Pak Anwar memiliki penghasilan Rp.6.500.000,- perbulan. Berapa zakat penghasilan yang harus dikeluarkan oleh pak Anwar dalam satu tahun hijriyah jika harga emas 1 gram saat ini Rp.980.000,- ?
Nisab zakat penghasilan = 85 gram emas
Nisab zakat penghasilan = 85 x Rp.960.000,- = Rp.81.600.000,-
Pengasilan sebulan = Rp.6.500.000,-
Penghasilan 1 tahun = 12 x Rp.6.500.000,- = Rp.78.000.000,-
Karena penghasilan kurang dari nisab maka Pak Anwar tidak wajib membayar zakat penghasilan.

Contoh 2
Pak Husen memiliki penghasilan Rp.10 juta perbulan. Berapa zakat penghasilan yang harus dibayar pak Husen dalam 1 tahun hijriyah jika harga emas saat ini Rp.960.000,- ?
Nisab zakat penghasilan = 85 gram emas
Nisab zakat penghasilan = 85 x Rp.960.000,- = Rp.81.600.000,-
Pengasilan sebulan = Rp.10.000.000,-
Penghasilan 1 tahun = 12 x Rp.10.000.000,- = Rp.120.000.000,-
Karena penghasilan lebih dari nisab maka Pak Husen wajib membayar zakat penghasilan.
Persentase zakat penghasilan = 2,5%
Zakat penghasilan = (2,5/100) x Rp.120.000.000,- = Rp.3.000.000,-
Jadi zakat pemnghasilan yang wajib dibayarkan oleh pak Husen setiap tahun adalah Rp.3.000.000,-
(Catatan: Pak Husen juga bisa membayar zakat perbulan berdasarkan gaji perbulan yaitu 2,5% dari gaji bulanan, zakat bulanan = (2,5/100) x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-)

Menghitung dan mencatat zakat penghasilan

 

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Dalam membayar zakat penghasilan, ada beberapa ketentuan dan perhatian yang perlu diperhatikan:

  1. Perhitungan penghasilan zakat setahun, didasarkan pada penanggalan (kalender Hijriyah).
  2. Zakat penghasilan dibayarkan setahun sekali, biasanya pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  3. Zakat penghasilan dapat dibayarkan perbulan berdasarkan penghasilan bulanan jika nisab tahunan terpenuhi.
  4. Individu atau keluarga yang memiliki pendapatan di bawah nisab (ambang batas zakat) tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.
  5. Zakat penghasilan tidak dapat digantikan dengan membayar zakat harta atau zakat lainnya.
  6. Dalam menghitung zakat penghasilan, penting untuk mencatat dengan rapi semua sumber pendapatan yang diterima selama satu tahun hijriyah.