Salah satu dari lima perkara Rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Islam adalah membayar zakat. Zakat adalah ibadah yang istimewa. Berbeda dengan keempat Rukun Islam lainnya (syahadat, sholat, puasa, dan haji), zakat selain memiliki dimensi ibadah kepada Allah SWT juga memiliki dimensi sosial kepada sesama muslim. Pada dasarnya zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta kepada kelompok orang yang berhak (asnaf) berdasarkan ketentuan syariat.
Zakat secara umum dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan pokok dan ditunaikan pada waktu tertentu yaitu di bulan suci Ramadhan. Zakat maal adalah zakat harta, artinya zakat maal berkaitan dengan kepemilikan harta. Tentu saja ada persyaratan tertentu yang berlaku berkaitan dengan kewajiban zakat. Jadi tidak semua orang muslim wajib membayar zakat, hanya yang memenuhi syarat tertentu yang wajib mengeluarkan zakat.
Salah satu bentuk dari zakat maal adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat penghasilan adalah zakat yang berkaitan dengan kepemilikan harta dari penghasilan. Disebut zakat penghasilan atau zakat profesi karena perolehannya dapat dari beragam profesi. Penghasilan bisa dari berbagai sumber seperti hasil hasil usaha, gaji, investasi, dan lain sebagainya.
Berbeda dengan besaran zakat fitrah yang seragam bagi semua muslim, besaran zakat penghasilan berbeda untuk setiap muslim. Hal ini karena zakat maal ditunaikan berdasarkan persentase tertentu. Berapa persen zakat penghasilan yang harus ditunaikan seorang muslim? Berapa nisab dan haul zakat penghasilan? Berikut pembahasannya
Dasar Penetapan Kewajiban Zakat Penghasilan/Profesi
Ketentuan mengenai wajib zakat atas gaji dan penghasilan ditetapkan dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984M dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padangpanjang pada Januari 2009. Selain itu, pemerintah RI juga telah menetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 3 Tahun 2003 mengatur nisab zakat penghasilan dihitung berdasarkan harga emas. Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama No.31 Tahun 2019 perubahan kedua, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.52 Tahun 2014 mengkukuhkan nisab atas gaji yang dihasilkan dari sebuah profesi.
Nisab dan Haul Zakat Penghasilan/Profesi
Dasar hukum (dalil) mengenai zakat penghasilan adalah hadits Nabi Muhammad SAW: “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
Berdasarkan hadits ini maka zakat penghasilan memiliki nisab yang setara dengan harga 85 gram emas. Hal ini juga disesuaikan dengan SK terbaru BAZNAS tahun 2022 nomor 22. Konversi besarnya penghasilan didasarkan dengan harga emas saat dibayarkan zakat penghasilan.
Haul zakat penghasilan atau zakat profesi sama dengan haul zakat emas dan perak yaitu 1 tahun. Namun dalam penerapannya zakat penghasilan atau zakat profesi dapat dibayarkan dengan dicicil setiap bulan. Karena pembayaran zakat penghasilan didasarkan pada prosentase yaitu 2,5%, maka zakat bulanan jika ditotal selama 12 bulan nilainya sama dengan zakat tahunan.
Persentase Zakat Penghasilan/Profesi
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi di atas dapat disimpulkan bahwa besaran zakat emas adalah 0,5 dinar untuk setiap 20 dinar. Jika dinyatakan dalam angka persen maka (0,5/20) x 100% yaitu 2,5%. Karena zakat penghasilan atau zakat profesi mengacu pada zakat emas maka persentase zakat penghasilan atau zakat profesi adalah 2,5 persen dari penghasilan.
Cara Perhitungan Zakat Penghasilan
Untuk memudahkan pemahaman tentang cara perhitungan zakat penghasilan (zakat profesi) berikut ini contoh perhitungannya. Misalkan Pak Ahmad memiliki penghasilan bulanan berupa gaji sebagai pegawai perusahaan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Diketahui harga emas saat ini Rp.960.000,- per gram. Berikut ini perhitungan zakat penghasilan Pak Ahmad.
Nisab = 85 gram emas = 85 x Rp.960.000,- = Rp.81.600.000,-
Gaji setahun = 12 x Rp.10.000.000,- = 120.000.000,-
Karena gaji setahun (Rp.81.600.000,-) lebih dari nisab (Rp.81.600.000,-) maka Pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Jika dibayarkan setahun atau 12 bulan maka jumlah zakatnya sbb.
Zakat 1 tahun = 2,5% x gaji 12 bulan
Zakat 1 tahun = (2,5/100) x Rp.120.000.000,- = Rp.3.000.000,-
Jika dibayarkan setiap bulan maka jumlah zakat perbulannya sbb.
Zakat 1 bulan = 2,5% x gaji 1 bulan
Zakat 1 bulan = (2,5/100) x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-