Berapa Ukuran Pelat Nomor Mobil?

Pelat nomor mobil

Setiap mobil pasti memiliki nomor registrasi khusus yang tertera pada pelat kecil yang dipasang pada bagian depan dan bagian belakang mobil tersebut. Secara formal pelat tersebut dinamakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Tanda nomor kendaraan bermotor ini lebih populer disebut dengan sebutan pelat nomor polisi (biasa disingkal pelat nopol). Secara resmi pelat tanda nomor kendaraan bermotor dikeluarkan oleh kepolisian dengan ukuran standar.

Kendaraan bermotor roda empat tanpa pelat nomor polisi adalah ilegal untuk dioperasikan di jalan umum. Pelat nomor polisi dikeluarkan oleh kantor samsat dimana pemilik mobil bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP). Oleh karena itu pelat nomor polisi yang dipasang pada mobil pada dasarnya adalah pelat resmi yang dikeluarkan oleh samsat setempat.

Ukuran Pelat Nomor Mobil

Ukuran pelat tanda nomor kendaraan bermotor yang diberlakukan Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai 11 April 2011 untuk mobil adalah panjang 430 mm dan lebar 135 mm. Bahan baku pelat TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm.

Ukuran pelat nomor mobil

Ciri-Ciri Pelat Nomor Mobil Resmi

Pelat nomor mobil yang resmi dikeluarkan oleh samsat setempat pada saat mobil tersebut diregistrasi, yang umumnya saat pembelian atau balik nama (alih kepemilikan). Pelat nomor mobil resmi dapat dikenali dari ciri-ciri khusus yang terdapat pada pelat tersebut. Pelat nomor mobil yang resmi adalah berukuran standar dan berwarna sesuai dengan jenis dan spesifikasi administratif mobil tersebut. Selain itu pelat nomor mobil resmi memiliki gravir logo KORLANTAS POLRI dan gravir tulisan KORLANTAS POLRI. Kita tidak dapat melihat dengan jelas logo dan tulisan tersebut karena warnanya sama dengan warna permukaan pelat. Garvir logo KORLANTAS POLRI terdapat ada di bagian sudut kiri bawah pelat, sedangkan gravir tulisan KORLANTAS POLRI berada di sudut kiri atas dan sudut kanan bawah dengan orientasi tulisan arah vertikal ke atas. (Tips: gunakan senter dari jarak dekat untuk membantu melihat logo dan tulisan tersebut agar lebih jelas terlihat).

Kode pada Pelat Nomor Mobil

Ada beberapa informasi yang terdapat pada sebuah pelat kendaraan bermotor antara lain:

  1. Kode Wilayah
  2. Kode Nomor
  3. Kode Huruf
  4. Kode Masa Berlaku
Ukuran dan deskripsi pelat nomor mobil

Kode wilayah pada pelat nomor mobil dapat terdiri dari satu huruf (misal B untuk Jakarta, F untuk Bogor, H untuk Semarang, dsb) atau dua huruf (misal AB untuk Yogyakarta, BE untuk Lampung, DK untuk Bali, dsb). Ada kode wilayah berlaku lintas propinsi (B untuk Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok), ada kode wilayah untuk satu propinsi (misalnya KT untuk Kalimantan Timur), dan ada juga kode wilayah yang hanya untuk kabupaten/kota tertentu (misalnya F untuk Bogor, Cianjur, Sukabumi).

Kode angka dapat berupa satu angka, dua angka, tiga angka atau maksimal empat angka. Keterbatasan empat angka ini dilengkapi dengan kode huruf di belakang angka tersebut. Sehingga kombinasi nomor pelat yang dihasilkan menjadi jauh lebih banyak.

Kode huruf di belakang angka, selain berfungsi sebagai penambah kombinasi nomor mobil juga dapat menjadi kode  identifikasi wilayah. Tidak semua pelat nomor mobil memiliki kode huruf di belakang angka. Kode huruf di belakang angka dapat terdiri dari satu huruf, dua huruf, tiga huruf, atau tanpa huruf sama sekali.

Kode masa berlaku pelat nomor kendaraan tercantum di bagian bawah pelat nomor tersebut. Misalnya pada contoh di atas kode masa berlaku pelat tersebut adalah 10.25 artinya masa berlaku pelat nomor polisi tersebut adalah bulan 10 (Oktober) tahun 2025. Pelat nomor polisi diganti setiap lima tahun.

Tinggalkan komentar