Pengertian Nisab dan Haul dalam Perhitungan Zakat

Pengertian nisab dan haul zakat

Umat Islam memiliki lima kewajiban dasar yang disebut Rukun Islam. Kelima Rukun Islam tersebut adalah: (1) mengucapkan syahadat, (2) melaksanakan sholat, (3) melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, (4) membayar zakat, dan (5) melaksanakan ibadah haji jika mampu. Dari kelima rukun tersebut hanya zakat yang memiliki kaitan langsung dengan hubungan dengan sesama.

Zakat tidak hanya merupakan ibadah yang berhubungan dengan ketaatan kepada Allah SWT tetapi juga berhubungan kepedulian dengan sesama (yaitu orang yeng menerima zakat). Meskipun pada dasarnya zakat adalah ibadah kepada Allah tetapi orang lain yang menerima zakat mendapatkan manfaatnya. Tentu saja dalam hal ini penerima zakat harus memiliki kriteria tertentu sebagai orang yang berhak menjadi mustahik (penerima zakat).

Pada umumnya orang mengenal dengan baik istilah zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadhan. Selain zakat fitrah ada zakat maal atau zakat harta. Berbeda dengan zakat fitrah yang dibayarkan hanya pada bulan Ramadhan, zakat maal dapat dibayarkan setiap saat jika terpenuhi syaratnya.

Perhiasan emas perak

Zakat maal atau zakat harta adalah kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan harta. Zakat maal dapat dikategorikan menjadi beberapa macam. Kategori zakat zakat maal antara lain:

  1. Zakat emas dan perak
  2. Zakat harta perniagaan
  3. Zakat binatang ternak
  4. Zakat hasil pertanian
  5. Zakat harta karun atau harta temuan
  6. Zakat harta profesi atau simpanan

 

Pengertian Zakat

Definisi zakat adalah bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib ditunaikan kepada yang berhak jika telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Pembayaran zakat dapat dilakukan secara langsung kepada yang berhak atau melalui perantara seperti badan amil zakat, yayasan, masjid, dsb.

Zakat dikeluarkan seorang muslim dari harta yang dimilikinya. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Zakat dikeluarkan atas harta seorang muslim berdasarkan syarat kepemilikan dan syarat kuantitas. Syarat kepemilikan harta yang dizakati adalah: harta tersebut merupakan barang halal, dimiliki penuh oleh pemiliknya, merupakan harta yang dapat berkembang, dan pemilik tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Syarat kuantitas harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta tersebut mencapai nisab dan haul sesuai jenis hartanya.

Tanaman padi di sawah

 

Pengertian Nisab

Nisab merupakan batas jumlah mininal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila harta yang dimiliki seorang muslim jumlahnya telah mencapai nisab maka orang tersebut sudah diwajibkan untuk membayarkan zakat atas hartanya tersebut. Sebaliknya, jika harta yang dimiliki tidak mencapai jumlah nisabnya, maka harta tersebut tidak wajib dibayarkan zakatnya.

Salah satu prinsip zakat adalah proporsional. Artinya perhitungan besaran zakat yang harus dibayarkan adalah berdasarkan angka persentase tertentu dari jumlah harta yang dimiliki. Bisa dikatakan bahwa nisab adalah ukuran standar kelayakan zakat, sedangkan perhitungannya berdasarkan jumlah harta wajib zakat yang dimiliki.

Satuan harta nisab pada zakat bisa bermacam-macam tergantung jenis zakatnya. Harta yang dikenakan zakat dapat berupa emas dan perak, hasil perniagaan, binatang ternak, hasil pertanian, harta temuan, maupun harta profesi atau simpanan. Semua itu memiliki nisab yang berbeda-beda dan tidak dapat di samaratakan.

Sebagai contoh nisab emas adalah 85 gram. Artinya jika seseorang memiliki emas sejumlah tersebut atau lebih maka wajib ditunaikan zakatnya. Sebaliknya jika emas yang dimiliki kurang dari itu maka tidak wajib zakat. Besaran zakat emas adalah 5 persen dari berat emas tersebut. Jika dibayarkan dalam bentuk uang maka nilai uangnya berdasarkan harga per gram emas saat dibayarkan zakatnya.

 

Pengertian Haul

Haul adalah batas minimal waktu kepemilikan harta yaitu 1 tahun Hijriyah atau 12 bulan Qomariyah. Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis zakat harta mempertimbangkan haul. Zakat hasil pertanian/perkebunan tidak ditunaikan berdasarkan pada haul 1 tahun, tetapi dibayarkan setiap kali panen.