Dunia perbankan sangat dimudahkan dengan adanya fasilitas akses elektronik data dan transaksi keuangan yang disebut ATM. ATM sendiri secara teknis adalah singkatan dari Automated Teller Machine. Jadi secara harfiah alat ini adalah sebuah mesin. Perangkat ini menggantikan layanan perbankan oleh teller yang memerlukan banyak sumberdaya manusia. Teller adalah pegawai bank yang melayani secara langsung setiap nasabah saat bertransaksi di bank.
Istilah ATM telah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia sebagai Anjungan Tunai Mandiri. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini disediakan oleh masing-masing bank bekerjasama dengan pihak penyedia layanan pengelolaan ATM. ATM pada umumnya terdapat di Bank, perkantoran, pusat perbelanjaan, mini market, SPBU, dan lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses pengguna/nasabah.
Layanan yang disediakan oleh mesin ATM sudah terstandardisasi. Layanan meliputi layanan perbankan yang paling umum dan tidak membutuhkan otorisasi tinggi. Oleh karena itu pengguna kartu ATM sebaiknya mengetahui layanan apa saja yang tersedia di ATM. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan saat melakukan transaksi perbankan via ATM.
ATM menyediakan beragam layanan yang dapat memudahkan transaksi keuangan secara mandiri. Beberapa transaksi keuangan yang dapat dilakukan melalui ATM antara lain cek saldo, tarik tunai, setoran tunai, transfer, dan pembayaran. Beberapa fitur perbankan lainnya juga tersedia di ATM seperti pendaftaran aplikasi, pendaftaran layanan, otorisasi aplikasi, mengubah password, dan lain sebagainya.
Kartu ATM
Untuk mendapatkan akses data perbankan dan melakukan transaksi keuangan di ATM, pengguna harus memiliki kartu ATM (ATM Card). Kartu ATM ini diterbitkan oleh Bank hanya untuk nasabah Bank tersebut. Mengingat bahwa transaksi perbankan memerlukan kerahasiaan tinggi untuk kenyamanan dan keamanan nasabah, maka kartu ATM pada dasarnya sudah dilengkapi fitur keamanan yang memadai. Namun perlu diketahui bahwa kendali sepenuhnya penggunaan kartu ATM ada di tangan pemegang kartu ATM tersebut.
Ukuran Kartu ATM
International Organization for Standardization (ISO) menetapkan ukuran kartu ATM berdasarkan standar ISO/IEC 7810#ID-1 adalah sebagai berikut.
Panjang kartu ATM 8,560 cm (85,60 mm atau 3,370 inch)
Lebar kartu ATM 5,398 cm (53,98 mm atau 2,125 inch)
Radius sudut tumpul 2,88 mm – 3,48 mm
(Catatan: standar tersebut juga berlaku untuk kartu pembayaran lainnya seperti kartu kredit, kartu debit, dan kartu bayar lainya)
Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu ATM
Beberapa hal yang dapat anda lakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu ATM antara lain sebagai berikut.
- Pastikan anda membubuhkan tandatangan pada bagian belakang kartu ATM anda. Cek kartu ATM anda dan pastikan ada tandatangan tersebut setiap saat kartu anda sempat dipegang orang lain.
- Tidak ada ada seorangpun yang berhak menanyakan nomor PIN (Personal Identification Number) kartu ATM anda, termasuk pegawai Bank bersangkutan.
- Jangan menggunakan PIN yang mudah ditebak (misal tanggal lahir, NIK, nomor SIM)
- Jaga kerahasiaan PIN kartu ATM anda, jangan mencatatnya di sembarang tempat. (Tips: jika anda takut lupa, catat dalam bentuk kode yang hanya diketahui anda).